Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menopang kebutuhan siswa dalam pembelajaran di sekolah, ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Rabu, 5 November 2025 — Dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS kini mencuat setelah beberapa wali murid mengajukan laporan kepada media ini serta lembaga yang menjadi tim pendukung media tersebut.
Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang sangat luas. Namun, setiap kali kasus terungkap, tetap saja mengejutkan publik. Kini, sorotan publik tertuju pada SMKN 1 Karang Anyar, Ngawi, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Joko Hartanto selaku Kepala Sekolah dan sekaligus penanggung jawab anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi media ini, dalam penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2024 terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi anggaran per komponen. Diduga kuat, sejumlah anggaran tersebut telah dimark-up dan dikorupsi oleh Joko Hartanto beserta kroninya.
Adapun beberapa komponen yang menjadi sorotan dalam penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap 1: Rp 30.792.000
Tahap 2: Rp 16.433.000
Total: Rp 47.225.000
Padahal, kegiatan penerimaan peserta didik baru seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun ajaran.
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
Rp 72.015.800
Padahal, siswa setiap kali ada kegiatan selalu diminta iuran secara mandiri.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp 266.640.000
Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut, jelas terlihat adanya dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut hanya dijadikan modus oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.
Lebih parah lagi, kepala sekolah juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Setiap kali pencairan, para siswa tidak pernah membawa pulang uang bantuan tersebut. Mereka hanya diberi kartu PIP dan diminta mengambil uang ke bank yang telah ditunjuk pihak sekolah. Namun setelah pencairan, dana PIP tersebut dikumpulkan kembali kepada guru atau komite dengan alasan pembayaran administrasi sekolah.
Menanggapi hal ini, ketua tim investigasi menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, Gubernur Bengkulu, serta dinas terkait agar segera turun tangan, melakukan pengecekan, dan memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak menular ke sekolah lainnya.
(Tim)






