Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal “Pemekaran Daerah Jadi Langkah Untuk Percepat Pembangunan”

Lampung (Ungkap Tipikor) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa adanya proses pemekaran daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran daerah adalah satu langkah strategis untuk meningkatkan percepatan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat di daerah yang dimekarkan. Potensi besar dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur akan dikelola lebih maksimal dengan pemekaran dan hasil akhirnya akan memberi dampak positif lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Ia mengatakan salah satu contoh peningkatan pertumbuhan daerah tersebut telah terbukti melalui pemekaran Provinsi Lampung dari Provinsi Sumatera Selatan.

“25 tahun lalu di Lampung hanya ada tiga kabupaten yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Ibu Kota Provinsi Bandarlampung. Sekarang sudah ada 15 kabupaten dan kota serta akhirnya pusat ekonomi, pendidikan, kesejahteraan sudah tumbuh karena pemekaran,” Ujar nya.

Selain itu, Gubernur memastikan pemekaran daerah dapat juga meningkatkan pengelolaan potensi daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah.

“Kalau Kabupaten Pesisir Barat tidak berpisah dari Lampung Barat, maka tidak akan terlihat potensi pariwisatanya seperti sekarang ini. Jadi pemekaran ini ini sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah,” Ujar nya.

Menurut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djusal (RMD), pemekaran daerah ini juga mendukung terciptanya pemerataan dari segi penguatan ekonomi, budaya hingga tercipta masyarakat yang sejahtera, serta berdaya saing.

“Oleh karena itu usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini tujuannya sama yaitu untuk pemerataan pembangunan di daerah,” tambahnya.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *