
Putra Rumbia (Ungkap Tipikor) – Diduga kepala kampung Rantau jaya makmur, putra Rumbia kab Lampung Tengah sedang memperkaya diri
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan Tim media ungkap Tipikor di lapangan.

ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dana desa di tahun anggaran 2024 yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi yang di duga di lakukan oleh Oknum Kepala Kampung Rantau Jaya Makmur, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

dimana penyimpangan tersebut terjadi pada pelaksanaan realiasi pekerjaan dua item
sebagai berikut :
1.Pembangunan Jalan usaha Tani ( Rigit Beton ) dengan volume , panjang 250 x 3.5 meter dengan nilai anggaran Rp.178.226.000 di tahun anggaran 2024 di kampung Rantau jaya makmur, putra Rumbia kab Lampung Tengah
2.pembangunan lapen di dusun.6 dengan volume, pajang 800 x 3 meter dengan nilai anggaran Rp.262.755.000 di kampung Rantau jaya makmur, putra Rumbia kab Lampung Tengah.
Bahwa dugaan indikasi penyimpangan yang diduga di lakuka oleh oknum kepala kampung tersebut dapat terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan bahkan adanya unsur pembiaran yang terindikasi sebagai persekongkolan yang di duga dilakukan secara berjamaah oleh oknum BPK Kampung Rantau jaya makmur, putra Rumbia kab Lampung Tengah
Kerena hal tersebut dibuktikan langsung hasil penemuan tim media ungkap Tipikor di lapangan dalam pekerjaan tersebut.

Karena dalam pelaksanaan dan hasil yang dicapai pada ke 2 ( dua ) kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang telah di tetapkan dan di rencanakan sesuai RAB, namun fakta Oknum Kepala Kampung, Oknum BPK Kampung Rantau jaya makmur tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dan melaporkannya seakan – akan pelaksanaannya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang di isyaratkan dan ditetapkan serta di rencanakan sesuai RAB.
Maka atas perbuatan tersebut diduga kepalak kampung Rantau jaya makmur putra Rumbia kab Lampung Tengah di duga kuat MARK-UP ANGGARAN DANA Desa tahun anggaran 2024 Di duga dalam pelaksanaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur hukum untuk melanggar Pasal 3 , 7 Hurup a & b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa saat di konfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp Kepala Kampung
Rantau jaya makmur putra Rumbia kab Lampung Tengah tidak merespon dan terkesan diam membisu.
(Maiyuri)






