KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN JUAL BELI MOBIL, YANG MENIMPA BAPAK SUKARMAN KAMPUNG SRIMULYA JAYA KECAMATAN SEPUTIH SURABAYA LAMPUNG TENGAH

Seputih Surabaya (Ungkap Tipikor) – Seorang warga kecamatan seputih Surabaya kabupaten Lampung Tengah Bernama bapak Sukarman melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yg menimpanya ke Polsek Seputih Surabaya kabupaten Lampung tengah.Sukarman merasa di rugikan setelah terlibat dalam proses jual beli mobil miliknya.

Sukarman menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 7 November 2024 Sekira jam 21.00 wib datang kerumah saya saudara brinisal GAP Warga dusun 2 kampung Surabaya Ilir kecamatan bandar Surabaya kabupaten Lampung Tengah bersama dengan rekannya yang saya ketahui bernama saudara GANI warga kampung Surabaya Ilir kecamatan bandar Surabaya kabupaten Lampung Tengah hendak membeli kendaraan milik saya berupa mobil Colt Desel/Truk dengan merk MITSUBISHI,Type FE 114 tahun pembuatan 1995 Warna putih ,no rangka : FE114E.08394,No mesin : 4D31C.549601, No polisi : BE 3693 K, yang dimana telah di setujui untuk membelinya dengan harga sebesar,Rp.40.000 (Empat puluh juta rupiah.),namun saat itu saudara,GAP Tidak memberikan uang sebesar yang telah disepakati,tetapi malah memberikan sertifikat tanah sebagai ganti uang pembelian mobil milik saya atau sebagai jaminan,karna saudara GAP belum memiliki uang tunai atau cash untuk pembayaran.saat itu hal tersebut saya tolak di karnakan saya jual mobil milik saya butuh uang tunai/Cash.

Akan tetapi saat itu saudara,GAP Yang datang kerumah saya bersama saudara GANI membujuk atau merayu saya dengan alasan tidak akan membohongi saya yang dimana ia akan membayarnya dengan uang tunai dengan meminta waktu pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2024.karna bujuk rayu dan janji,saudara GAP, Membuat surat pernyataan sebagai janji dan bukti ia akan membayarnya,namun setelah sampai dengan waktu yang di janjikannya,saudara GAP, tidak juga membayarnya atau memberikan saya uang sesuai yang di sepakati.

Lalu saya coba mencari,saudara,GAP Dan setiap kali bertemu sebanyak 2 kali saudar,Gap.Selalu mengelak dan minta waktu,setelah itu setiap saya cari tidak pernah bisa ketemu ataupun dihubungi hingga sekarang ini.Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025 telah membuat laporan pengaduan di Polsek Seputih Surabaya kabupaten Lampung Tengah di duga terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana si maksut dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.Bapak Sukarman berharap langkah hukum yang di ambil melalui Polsek Seputih Surabaya kabupaten Lampung Tengah dapat memberi keadilan baginya.bapak Sukarman dan keluarga menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan harapan.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *