Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 4 Sekampung, Lampung Timur

Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terjadi di SMP Negeri 4 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sekampung, berinisial AS, diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian anggaran Dana BOS di sekolah tersebut:

Tahap 1 Tahun 2024

Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 3.781.000
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 28.214.200
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 14.361.000
  • Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 25.283.000
  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 14.100.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 4.094.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 19.250.000
  • Pembayaran honor: Rp 32.610.000

Tahap 2 Tahun 2024

Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 4.410.000
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 10.000.000
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 24.432.500
  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.920.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 4.165.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
  • Pembayaran honor: Rp 36.670.000

Indikasi Penyimpangan

Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa alokasi yang diduga bermasalah meliputi:

  • Tahap 1:
    • Pengembangan perpustakaan: Rp 28.214.200
    • Evaluasi pembelajaran: Rp 25.283.000
    • Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
  • Tahap 2:
    • Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
    • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000

Selain itu, ditemukan dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Seorang siswa mengaku terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sebesar Rp 250.000 yang diklaim sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi Sebelumnya

Dugaan korupsi ini bukanlah kasus pertama. Kepala Sekolah Agus Sugiyato sebelumnya juga diduga melakukan penyimpangan dana BOS untuk perawatan sekolah senilai Rp 200 juta pada tahun 2023-2024, namun hingga kini tidak ada perbaikan signifikan di sekolah tersebut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan ini.

Informasi lebih lanjut akan terus kami update di edisi mendatang.

(Tim)

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *