APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah.

Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di salah gunakan oleh para penanggung jawab,para pengguna anggaran ,dengan sangat Rapi dan dengan berbagai cara agar dapat di pindahkan dana bos tersebut ke kantong mereka para oknum kuasa pengguna anggaran ,yang digunakan untuk kepentingan pribadi .

Pemerintah memberikan anggaran dana bos tersebut harus mengacu pada UUD no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .Agar Dapat disalurkan digunakan secara transparan,akuntabel ,dan fleksibel.

Namun Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang dikepalai oleh Bapak Suparno,S.Pd.SD

Bapak Suparno pada Tahun 2025 Telah Mencairkan Anggaran sebesar
Tahap 1 ta 2025 Rp 81.000.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 81.000.000
Total. Rp 162.000.000

Di Dalam anggaran Ta 2025 dengan total Rp 162.000.000
ini di cairkan 2 tahap pada Ta 2025 digunakan dan terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun ada beberapa Komponen yang didalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di mark up oleh Kepala Sekolah. Dugaan Anggaran yang di mark up dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagai berikut:

  1. Administrasi kegiatan sekolah
    Tahap 1 ta 2025 Rp 30.595.000
    Tahap 2 ta 2025 Rp 13.665.000
    Total Rp 44.260.000

2 Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Tahap 1 ta 2025 Rp 14.310.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 13.055.000
Total. Rp 27.365.000

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
    Tahap 1 ta 2025 Rp 9.775.000
    Tahap 2 ta 2025 Rp 3.000.000
    Total Rp 12.775.000

Dari ke 3 komponen tersebut tentunya tidak diyakini kebenarannya yang mana dengan memperbesar nilai rupiah namun fakta penggunaan nya tidak diyakini kebenarannya hal ini diduga hanya modus dan permainan Bapak Suparno saja untuk mencari keuntungan dari Anggaran dana bos.
Jelas dalam hal ini seharusnya Bapak Suparno DAN DI BANTU OLEH BENDAHARA menjadi contoh yang baik namun ini sebaliknya kepala sekolah tidak patut di contoh oleh kepala sekolah yang lainnya

Jelas dari anggaran serta uraian diatas kita ketahui bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan. Diduga telah melakukan markup yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri ,dari ulah nya jelas ratusan juta rupiah kerugian negara…. dari ulah Kepala Sekolah Bapak SUPARNO DAN DI BANTU OLEH BENDAHARA ini tak hanya negara namun masyarakat dan murid juga yang menjadi korban. Masyarakat meminta aph dan pihak terkait untuk mengusut tuntas hal ini.

(Tim Redaksi)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    Pisah Sambut Kajari Lampung Timur, Bupati Ela Siti Nuryamah Apresiasi Pengabdian Dr.Pofrizal dan Sambut Kejari baru Saptono

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur dari Dr. Pofrizal, S.H., M.H. kepada Saptono, S.H. yang berlangsung di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *