DESAK APH TANGKAP OKNUM KEPALA SMP NEGERI 2 PONOROGO, DIDUGA KUAT ANGGARAN DANA BOS DIKORUPSI

Ponorogo, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) –Dana BOS di SMP NEGERI 2 PONOROGO, Jawa Timur, pada Tahun 2025 yang dicairkan oleh Bapak IMAM SAIFUDIN selaku oknum kepala sekolah, dicairkan secara 2 tahap, yaitu:

Tahap 1 : Rp 555.345.000
Tahap 2 : Rp 555.084.300
Dengan total anggaran sebesar Rp 1.110.433.300.

Menurut sumber data yang dapat dipercaya, diketahui bahwa jumlah anggaran yang dicairkan pada Tahun 2025 sebesar Rp 1.110.433.300.

Dari jumlah anggaran yang dicairkan tersebut, terdapat beberapa komponen yang diduga di-markup dan tentunya hal tersebut memicu tindak pidana korupsi.
Berikut ini dugaan komponen penggunaan anggaran Dana BOS yang diduga dikorupsi:

  1. Pengembangan perpustakaan
    Tahap 1 : Rp 1.500.000
    Tahap 2 : Rp 118.909.800
    Total : Rp 120.409.800
    Seharusnya 10 persen dari anggaran Dana BOS hanya sebesar Rp 108.368.820, namun di sini terlihat jelas merugikan negara sebesar Rp 12.040.980.
  2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Tahap 1 : Rp 114.870.600
    Tahap 2 : Rp 158.082.500
    Total anggaran : Rp 272.953.100
    Kegiatan apa sajakah yang didanai sehingga menghabiskan begitu banyak anggaran dan menimbulkan banyak pertanyaan di SMP NEGERI 2 PONOROGO.

Dari perihal yang telah terjadi dan telah menjadi sorotan publik terkait hal di atas, diduga kuat hanya modus oknum kepala sekolah dalam menggerogoti uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri, dengan dugaan memberikan pelaporan SPJ palsu, markup anggaran, dan jelas hal tersebut telah menjurus pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Bapak IMAM SAIFUDIN selaku oknum kepala sekolah sangat tertutup dan telah meniadakan UU No. 14 Tahun 2008 di sekolah yang dipimpinnya, sebab tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.

Oleh karena itu, kami selaku aktivis dan selaku forum pembela masyarakat akan melaporkan Bapak IMAM SAIFUDIN selaku oknum kepala sekolah SMP NEGERI 2 PONOROGO ke aparat penegak hukum, dinas terkait, serta ke KEJARI, dan akan kami teruskan ke KPK RI agar hal ini menjadi contoh atau sampel khusus di Kabupaten PONOROGO, Jawa Timur.
Tutupnya.

(Tim)

  • Related Posts

    Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung Tekankan Bahaya Narkoba pada Awal Tahun Ajaran 2026/2027

    Tulungagung (Ungkap Tipikor) — Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung, Drs. H. Wawan Santosa, M.Pd., menegaskan pentingnya membangun karakter peserta didik melalui peningkatan kedisiplinan, integritas, serta…

    SMKN 1 BRINGIN, KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR, MENGGALAKKAN KEGIATAN ANTI NARKOBA

    Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1 Bringin, yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *