DANA BOS REGULER TA 2024 RP 803.000.000 DI SMKS GAJAH MADA 1 METRO DIDUGA SARAT KORUPSI!!!

Metro (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMKS Gajah Mada 1 Metro, sekolah menengah kejuruan yang dipimpin oleh YN. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penggerak demi kemajuan sekolah. Tetapi sangat disayangkan, YN justru diduga menjadi dalang dalam melakukan markup dan korupsi.

Hasil investigasi tim di lapangan menemukan dugaan markup terkait penggunaan anggaran Dana BOS Reguler tahun 2024. Berdasarkan sumber data yang dapat dipercaya, diketahui bahwa pada tahun 2024 telah dicairkan anggaran Dana BOS sebesar Rp 803.200.000.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi ke dalam beberapa komponen. Namun, ada 4 komponen pembiayaan yang diduga kuat dimarkup dan tidak diyakini kebenarannya hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp 80.230.000
    Tidak ada perawatan yang jelas, padahal anggaran sebesar itu seharusnya digunakan untuk rehabilitasi ringan. Namun hasilnya tidak nampak terlihat.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan – Rp 161.658.660
  3. Pembayaran honor – Rp 236.840.000
    Jumlah guru honor sudah berkurang karena banyak yang diangkat menjadi guru PPPK. Seharusnya pembayaran honor menurun, tetapi justru anggaran semakin besar.

Selain itu, YN juga diduga kuat melakukan pungli melalui perpanjangan tangan staf, dewan guru, dan wali kelas. Modusnya, saat siswa menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), setelah menarik uang di bank, dana tersebut dikumpulkan kembali ke pihak sekolah dengan dalih pembayaran sekolah.

Penggunaan anggaran Dana BOS ini diduga hanya menjadi modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif serta markup anggaran belanja yang ujungnya memperkaya diri pribadi.

Tidak hanya itu, YN selaku kepala sekolah juga disebut melakukan pengkondisian dengan pungli berkedok SPP dan uang bangunan.

Berdasarkan pengaduan serta bukti yang ada, Tim Investigasi NKRI meminta kepada aparat penegak hukum, dinas terkait, dan inspektorat agar segera memanggil YN untuk dilakukan pemeriksaan.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *