KEPALA SMPN 1 BUNYU LANGGAR UU NO 14 Ta 2008 DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DANA BOS

Bulungan, Kalimantan Utara (Ungkap Tipikor) – Sungguh luar biasa sekali untuk seorang kepala sekolah yang memimpin SMPN 1 BUNYU, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, yang mana sekolah tersebut dikepalai oleh Bapak Munasir.

Kepala SMPN 1 BUNYU, Munasir, saat di konfirmasi via whatsapp terkait penggunaan anggaran dana BOS pada perawatan sarana dan prasarana kepala sekolah memberi jawaban kika sudah dilaporkan ke inspektorat, artinya diduga ada kerjasama atau kongkalikong antara inspektorat dan kepala sekolah.

Sabtu 21 Juni 2025 jurnalis media ini menghubungi kepala sekolah dan jawabannya sudah di acc oleh inspektorat.

Berkali kali beliau menyampaikan yang bahwasannya dalam pengelolaan anggaran dana bos kami sudah di dampingi oleh dinas dan sudah di periksa oleh inspektorat dan BPK jadi menurut saya tidak ada masalah dan sudah benar kita tau prosedur dan aturan jadi dana BOSS yang saya kelola tidak ada Masalah sudah bener semua.

Dari sikap seorang kepala sekolah yang dinyatakan sudah melanggar UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .

Mengulas tentang apa yang dipertanyakan publik mewakili masyarakat yang mana kita selaku warga masyarakat indonesia berhak menanyakan mengetahui tentang pengelolaan Anggaran bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD,salah satu contoh anggaran dana BOS dan BPOPP yang diterima di oleh SMPN 1 BUNYU pada tahun 2024 milyaran rupiah dan sungguh sangat fantastis jumlahnya. .

Sebab anggaran Dana Bos Tahun 2024 yang diterima oleh Munasir selaku kepala sekolah Sebesar Rp 327.359.854

Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah). (Rp 24.354.380 )
Apa yang dirawat pada tahun 2024 pada sekolah ini, sehingga menghabiskan puluhan juta ….???
Sedangkan yang dapat dianggarkan dari dana bos hanya perawatan ringan saja.

e. (Pembayaran Honor). Rp 43.800.000
Berapa orang guru PPPK dan kapan terakhir mereka mendapatkan SK PPPK, bulan berapa di tahun 2024..?

Tanggapan/jawaban bapak Kepala Sekolah Munasir Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2024, guna pemberitaan yang berimbang.

Hal ini mengacu pada.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

(Tim)

  • Related Posts

    Komunikasi Kepala SMKN Sugihwaras dengan Awak Media Menjadi Perhatian

    Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun…

    Wabup Lampung Timur Azwar Hadi: Semangat Kartini Harus Lahirkan Perempuan Mandiri dan Berdaya

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) — Semangat emansipasi perempuan kembali digaungkan dalam kegiatan edukasi kepada komunitas perempuan dalam rangka peringatan Hari Kartini Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *