Rumbia (Lampung Tengah) – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (22/8/2025).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4122 QI yang diparkir di belakang rumah. Motor dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Saat korban bangun untuk shalat subuh, motor sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis siang (21/8/2025), Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan, di areal perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Lucky)






