Tegas !!! Satuan Polisi Pamong Praja Tutup Gudang Rokok Milik Meliwang, Terbukti Tidak Ada Izin Usaha

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Senin, (22/9/2025) Langkah Sigap Satpol PP lampung tengah dalam menegakkan perda serta menutup tempat usaha gudang Rokok berpita ganda (tidak sesuai peruntukan nya) milik meliwang , bertempat di lingkungan V Bandar Jaya Barat Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Pada tanggal (9/9/2025) Atas dasar laporan masyarakat Sdr/i Hidayat Kasat Satpolpp Lampung Tengah Husnip Melalui kasi penyidik dan penyelidikan satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah Eka Setianingsih, menyegel sementara tempat usaha gudang rokok milik cik meliwang sesuai kesepakatan yang bersangkutan (meliwang) di beri waktu tuju hari kerja guna untuk melengkapi persyaratan prizinaan, namun sampai tanggal 19/9/2025 Sdr/i Meliwang tidak bisa melengkapi persyaratan yang di butuhkan, Kadis DPMPTSP lampung tengah Beni melalui staf nya memerintahkan hazairin untuk bersurat kepada satuan polisi pamong praja (Satpolpp) agar tempat usaha milik cik meliwang segera di segel dan di tutup secara permanen.

Setelah menerima surat dari DPMPTSP Kasat Polpp lampung tengah Muhammad husnip. SE langsung memerintahkan Sdr/i Jito selaku pejabat fungsional beserta Kasi dan beberapa Anggota Satpolpp lain nya untuk menyegel/menutup permanen tempat usaha tersebut.

Menurut husnip langkah tersebut di ambil guna untuk menegakkan PERDA No 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung tengah No 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta mendukung program bapak bupati Ardito Wijaya dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lampung Tengah.”Ucap nya.

Lanjut husnip berharap ini bisa jadi barometer bagi para pelaku usaha lain nya,karna satpol pp lampung tengah tidak segan segan dalam menegakkan perda serta menyegel tempat usaha yang tak berizin (ilegal).” Ungkap nya.

Jito Selaku selaku pejabat fungsional menerangkan pada hari senin tanggal 22/9/2025 Berdasarkan surat dari DPMPTSP Lampung Tengah Satpolpp secara resmi Menyegel/Menutup secara Permanen tempat usaha milik Sdr/i Meliwang,penutupan tersebut berdasarkan Perda no 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Di waktu yang bersamaan Eka Setianingsih selaku Kasi penyidik dan penyelidikan satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah menambahkan ini bentuk kerja nyata Satpol PP Lampung Tegah dalam menegakkan Perda yang ada di Lampung Tengah.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *