Surabaya, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Ketua Komite SMKN 12 Surabaya, berinisial PR, mengaku mendapatkan ancaman dari seorang sopir sekolah berinisial NO. Ancaman tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di depan masjid sekolah.
Saat itu, PR sedang menjemput anaknya. Tiba-tiba, NO masuk ke dalam mobil PR tanpa izin, lalu langsung melontarkan ancaman. NO dikabarkan meminta dana sebesar Rp35 juta dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun, PR mengaku tidak mengetahui maksud permintaan tersebut karena dana yang dimaksud berasal dari anggaran dua tahun lalu, saat dirinya belum menjabat sebagai Ketua Komite.
“Dia mengancam saya secara verbal dan menyebut dirinya mantan preman Wonokromo. Bahkan dia juga mengancam akan ‘menghabisi secara halus’ dengan cara-cara mistis,” ujar PR saat membuat laporan ke Polsek setempat.
PR merasa tidak nyaman dan terintimidasi oleh tindakan NO, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk perlindungan diri.
Permasalahan ini disebut berkaitan dengan konflik internal yang telah lama terjadi di lingkungan SMKN 12 Surabaya. PR juga mengungkap bahwa dirinya pernah meminta kejelasan terkait tugas dan fungsi pengelolaan dana BOS kepada bendahara sekolah. Namun, permintaan tersebut justru mendapat penolakan. Bahkan PR disebut diminta untuk mengundurkan diri oleh bendahara dan beberapa wakil kepala sekolah (waka) karena dianggap tidak bisa diajak bekerjasama.
“Sejak saya menjabat, saya hanya ingin adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Tapi justru saya dianggap sebagai penghambat,” kata PR.
Ia juga menyayangkan praktik pengelolaan dana BOS yang selama ini disimpan di brankas sekolah, bukan di rekening resmi sesuai aturan. PR menilai perubahan positif mulai terlihat sejak kepala sekolah baru menjabat, namun masih ada perlawanan dari oknum internal yang tidak menyukai keterbukaan.
“Selama ini, siapa pun yang tidak mengikuti kemauan mereka akan dijadikan musuh,” pungkas PR.
(Tim)






