Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis dan Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler telah mengatur secara jelas ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana tersebut. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka ancaman hukum yang berlaku adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dasar hukum tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Trisinar yang juga menjabat sebagai Ketua K3S Pendidikan Dasar Kecamatan Marga Tiga, Inisial Ibu WS. Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, menjelang acara monitoring dari jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Inisial Ibu WS diduga melakukan pungutan kepada sejumlah kepala sekolah SD di Kecamatan Marga Tiga. Besaran pungutan tersebut mencapai Rp6.000 per peserta didik, dengan total sekitar 3.500 peserta didik, yang bersumber dari Dana BOS. Pungutan ini disebut-sebut untuk keperluan organisasi pengurus K3S.
Sejumlah pengamat menduga bahwa penarikan dana tersebut berkaitan dengan kedatangan tim monitoring dari Inspektorat ke Kecamatan Marga Tiga. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengondisian tim Inspektorat. Jika benar hanya untuk keperluan organisasi, nominalnya dinilai tidak wajar karena bisa mencapai lebih dari Rp20 juta.
Saat tim Ungkap Tipikor mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Ibu Wayan Sukartini dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Plt Korwil Kecamatan Marga Tiga, Bapak Sarijan, beliau membantah melakukan penarikan dana kepada para kepala sekolah. Namun, ia mengakui bahwa jika ada penarikan, itu adalah untuk keperluan organisasi. Bahkan, ia menekan awak media untuk mengungkapkan sumber informasi.
“Tega amat, untuk keperluan bersama tapi masih ada duri dalam daging,” ujarnya.
Di sisi lain, Bapak Sarijan membenarkan adanya tarikan tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu bukan atas perintahnya.
“Saya hanya cukup tahu saja,” katanya.
Sementara itu, Ibu WS tampak menantang pelaporan atas dugaan pungutan ini.
“Terserah mau dilaporkan juga, tidak masalah. Saya juga ingin tahu siapa kepala sekolah yang sudah saya tarik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan Dana BOS seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau organisasi tertentu. Oleh karena itu, kami meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika tidak ada tindakan setelah pemberitaan ini diterbitkan, perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Tim)








