Trimurjo, Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Diduga muncul proyek gedung SMPN 3 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Proyek tersebut menjadi sorotan awak media dan masyarakat setempat karena dianggap tidak transparan dan tidak mengikuti aturan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah awak media dari media ini saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi menemukan bahwa proyek rehab gedung SMPN 3 TRIMURJO, tersebut tidak memasang plang kegiatan.

Tidak adanya informasi mengenai besarnya anggaran atau volume rehab bangunan gedung SMPN 3 TIMURJO, Kabupaten Lampung Tengah atau nama pelaksana pekerjaan tersebut sehingga menimbulkan dugaan bahwa proyek ini merupakan proyek siluman.
Ketika awak media meminta konfirmasi kepada kepala sekolah yang saat ditemui menjabat sebagai PLT di SMPN 3 TRIMURJO, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak tahu menahu tentang proyek tersebut, dan hanya terima kunci saja saat nanti bangunan sudah jadi
Sementara masyarakat dan awak media di proyek ini diduga berasal dari dinas terkait.
Undang undang mengatur bahwa setiap proyek yang dibiayai uang rakyat wajib memasang plang proyek sebagai bentuk keterbukaan publikasi. Ketiadaan plang dianggap sebagai indikasi pelanggaran adminitrasi, bahkan menjadi peluang penyimpangan anggaran.
Berdasarkan penemuan dilapangan ini masyarakat maupun awak media meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pihak2 terkait untuk turun langsung memeriksa kejelasan proyek. APH diminta memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan juklak dan juknis serta apakah anggaran digunakan sebagai mana mestinya??
Bagaimana tanggapan dinas terkait dan pihak kejaksaan maupun APH, tunggu edisi mendatang!!!
(Tim investigasi)








