PROGRAM PENYALURAN BPNT DI KAMPUNG SRI BAWONO SB3 MENUAI POLEMIK

Sri Bawono SB3, Way Seputih, Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), kini sudah diganti menjadi bantuan tunai. Namun, kali ini kembali disalurkan dalam bentuk bahan pangan oleh oknum tertentu, dengan penyaluran dilakukan melalui tiap e-Warung.

Namun, di lapangan, ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di Kampung Sri Bawono (SB3), Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Perangkat desa diduga memaksa KPM untuk membelanjakan uang tunai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk.

Beberapa warga memprotes karena mengaku dipaksa membelanjakan bantuan uang tunai tersebut di agen yang telah ditentukan oleh pemerintah desa.

Minggu, 29 Juni 2025, beberapa warga Sri Bawono (SB3), Way Seputih — yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT — merasa sangat kecewa. Pasalnya, dana sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang mereka tarik dari ATM diminta oleh Anita selaku Ketua Kelompok/Ketua E-Warung. Namun, dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bahkan dipotong kembali oleh Anita sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp400.000, KPM diberikan sembako dengan komoditas sebagai berikut:

2 karung/sak beras @15 kg

2 liter minyak goreng

2 kg gula pasir

2 kg telur

Rincian harga sesuai eceran pasar:

2 sak beras (15 kg): Rp180.000

2 liter minyak goreng: Rp34.000

2 kg gula pasir: Rp36.000

2 kg telur: Rp56.000
Total: Rp306.000

Dari total anggaran yang diterima masyarakat sebesar Rp400.000, hanya dibelanjakan senilai Rp306.000. Jelas dalam hal ini, KPM BPNT merasa dirugikan sebesar Rp94.000.

Jika dikalikan dengan jumlah seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 175 orang, maka aparatur kampung ataupun supplier diduga mendapat keuntungan sebesar:

Rp94.000 x 175 = Rp16.450.000

Dengan adanya pembohongan terhadap masyarakat kecil, maka para aparatur kampung, ketua e-Warung, beserta kepala desa yang telah mengarahkan pada tindakan yang merugikan warga masyarakat, harus bertanggung jawab. Jika pendistribusian tersebut diisi oleh pihak ketiga dengan iming-iming keuntungan Rp10.000–Rp20.000, maka oknum kades telah membutakan mata hatinya demi keuntungan pribadi.

Atas dugaan pemerasan terhadap masyarakat ini, tim kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar hal ini segera dituntaskan, serta uang rakyat kecil dikembalikan melalui pemeriksaan satu per satu. Pungkasnya. (Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *