Raman Utara, Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa sumber dari media ini yang turun di lapangan diduga terdapat ketidakberesan dalam pembangunan gapura selamat datang yang diduga di mark up oleh kepala desa.
Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ( P3MD) di desa Ratna daya tepatnya di dusun v, kecamatan Raman Utara, kabupaten Lampung Timur, provinsi Lampung dengan jenis kegiatan pembangunan gapura batas desa, dengan sumber dana diperoleh dari dana ADD, dengan total anggaran mencapai Rp 86.481.500 diduga di mark up guna memperoleh kekayaan pribadi.

Hingga berita ini di turunkan tim redaksi belum mendapatkan konfirmasi, masyarakat Ratna daya berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan audit investigasi menyeluruh dan memproses hukum jika ditemukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa, demi terciptanya pemerintah yang bersih dan akuntabel.
(Tim Redaksi)






