PEMBANGUNGAN P3A DIDESA PURWODADI KECAMATAN TEIMURJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN TANPA PAPAN NAMA

Trimurjo,Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di desa Purwodadi. Bangunan P3A yang ada di desa Purwodadi, kecamatan Trimurjo, kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung diduga merupakan peoyek siluman. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.

Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Seperti yang terjadi di desa Purwodadi, kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lanpung, saat disambangi awak media proyek pembangunan P3A yang tanpa ada papan nama proyek dan Pekerja Proyek tidak (Safety) dalam bekerja.

Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).

Saat tim investigasi pada hari selasa( 18 november 2025) mendatangi Proyek tanpa Papan nama dan Pekerja tidak (Safety) pelaksana /mandor proyek tidak berada dilokasi salah satu pekerja yang mengaku tukang saat dikonfirmasi terkait mandor nama proyek mengatakan tidak tau sementara pembagunan fisik terus berjalan.

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya.

Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.

(Tim investigasi)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *