Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan, khususnya terkait realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 4 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 4 Sekampung
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sekampung, berinisial AS, diduga menyalahgunakan anggaran Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, rincian anggaran Dana BOS adalah sebagai berikut:
Tahap 1 Tahun 2024
Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 3.781.000
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 28.214.200
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 14.361.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 25.283.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 14.100.000
Langganan daya dan jasa: Rp 4.094.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 19.250.000
Pembayaran honor: Rp 32.610.000
Tahap 2 Tahun 2024
Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 4.410.000
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 10.000.000
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 24.432.500
Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.920.000
Langganan daya dan jasa: Rp 4.165.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
Pembayaran honor: Rp 36.670.000

Indikasi Penyimpangan
Investigasi tim media menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa alokasi yang diduga bermasalah antara lain:
Tahap 1:
Pengembangan perpustakaan: Rp 28.214.200
Evaluasi pembelajaran: Rp 25.283.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
Tahap 2:
Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan praktik pungutan liar. Salah satu siswa mengaku terpaksa keluar sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sebesar Rp 250.000 untuk pembangunan masjid. Informasi ini diperoleh dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Modus Operandi dan Implikasi
Diduga kuat, Kepala Sekolah AS bersama stafnya menggunakan modus ini untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat, termasuk wali murid, guna memperkaya diri sendiri.
Tanggapan Dinas Terkait
Bagaimana respons Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kapolda, dan Kajati Lampung terhadap kasus ini? Tunggu pembaruan selanjutnya pada edisi mendatang.
(Tim)






