Pesawaran (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar kini menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan Dendi Ramadona sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek yang semula ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesawaran ini justru diduga menjadi ajang penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
“Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Karena itu, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka,” ujar salah satu pejabat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).
Selain mantan bupati, penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah serta pihak pelaksana proyek. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Pesawaran. Pasalnya, proyek SPAM yang seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan air bersih warga di sejumlah desa tidak berjalan optimal. Beberapa titik lokasi bahkan dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi sesuai peruntukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, agar keadilan benar-benar ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat pulih.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang terjadi di Kabupaten Pesawaran dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.
(Nasoba)






