Metro (Ungkap Tipikor) – Terkait hak jawab yang disampaikan kepala SMKN 2 Metro Tentang adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui perpanjangan tangan ketua komite dengan besaran anggaran Rp 3.500.000 serta bantuan PIP yang menjadi hak siswa namun semua dikendalikan oleh pihak sekolah yang mana pencairan PIP tersebut dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah.

Namun dalam hal ini dibenarkan oleh ( AR) selaku kepala smkn 2 Metro saat menggunakan hak jawabnya
Penarikan komite Tidak lebih dari Rp 3.000.000,hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara wali murid dengan komite , dan bagi siswa yang tidak mampu kita gratiskan dan terkait PIP sudah berjalan sesuai mekanismenya .
Dari hak jawab Kepala sekolah jelas sangat bertentangan dengan aturan dan peraturan tentang komite. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan no 75 thn 2016, mengenai tugas komite sekolah, pasal 3, tugas komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua. Jadi, tugas komite sekolah itu mencari atau menggalang dana diluar sekolah. Pasal 10 ayat 4, hasil pemungutan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah, dan ini wajib diaudit.

Dan terkait PiP Tentunya hak jawab yang diberikan oleh ( AR) selaku kepala SMKN 2 ini bertolak belakang dengan Narasumber yang juga notabene nya sebagai Murid Kelas XII
Nara sumber yang juga merupakan murid kelas XII menjelaskan bahwa.

“Saya Dan Rekan saya yang mendapatkan bantuan Program indonesia Pintar Mengambil uang di sekolah.
Dengan cara mekanisme sebagai berikut pertama Tama Bagi yang mendapat bantuan PIP di umumkan melalui pengumuman di WhatsApp grup sekolah
lalu saya dipanggil ke ruang tata usaha, ternyata oleh petugas tata usaha dijelaskan bahwa uang PIP cair.
Namun uang pencairan PIP tersebut saya tidak menerimanya staf tata usaha mengatakan bahwa dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk pembayaran uang komite.
Dalam hal ini pak Saya selaku penerima program bantuan PIP tidak pernah pegang buku rekening dan tidak pernah mengambil sendiri uang PIP, buku rekening itu disimpan dan uang PIP yang mengambil dari Bank pihak sekolah ???; beber nya
Sudah jelas kita lihat terkait Bantuan program indonesia Pintar ( PIP ) sudah di atur dalam undang undang yang mana bantuan PIP tersebut mutlak hak milik siswa yang digunakan untuk keperluan siswa dalam kegiatan belajar .
Lanjut terkait komite,Sesuai surat edaran Yang ditandatangani oleh kepala sekolah terkait pembayaran uang komite di Smkn 2 ini dilakukan melalui dua versi yaitu dilakukan pembayaran secara langsung dan bisa di bayar melalui rekening yang disediakan oleh pihak SMKN 2 Metro,dengan nomor Rekening 0130-01-002262-xx-x atas nama SMKN2 Metro.
Dan didalam hak jawab kepala sekolah juga Meminta Tolong Kepada Tim Media yang bahwasannya jika Ada anak yang tidak mampu bayar Silahkan datang ke sekolah kami akan gratiskan .
Sudah Jelas Dalam hal ini, negara sudah memberi anggaran yang cukup besar untuk Smkn 2 ini yang tujuannya untuk membantu anak sekolah untuk biaya sekolah melalui dana BOS. Jadi, pihak sekolah tidak perlu harus mengatakan akan kami gratiskan.
Perlu diketahui bahwa di SMKN 2 ini Mendapatkan bantuan operasional sekolah
( Bos ) Di tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2 sebesar Rp 1.921.600.000.
Serta untuk Bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1.800.000, khusus untuk siswa kelas XII, dan kelas X tahun 2024/2025.
Namun Sungguh sangat miris yang terjadi di Smkn 2 metro ini Karena terdapat 374
Murid penerima Bantuan program indonesia Pintar ( PIP ) Dengan Total Anggaran sebesar Rp 602.100.000, Namun selama ini siswa tidak pernah ke bank untuk mencairkan bantuan tersebut dan untuk siswa kelas XII, hanya mendapatkan Rp 1.000.000 per siswa dengan hanya diterima dengan bahasa lisan saja fisik nya tidak diberikan ke siswa .
Tak hanya itu saja Narasumber juga mengatakan bahwa tidak ada ruang kelas yg memiliki fasilitas AC. Sedangkan laporan pihak sekolah melalui data dapodik tahun 2024 pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 257.127.600.
Jadi sarana dan prasarana apa yang dipelihara dengan dana sebesar itu??
Terkait adanya polemik yang ada di Smkn 2 metro ini Bagaimana tanggapan dari Aparat penegak hukum ,dinas terkait yang membidangi.
(Tim)






