Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Gunungsugih Berakhir Damai

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Aksi main hakim yang dilakukan beberapa warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugjh, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap seorang bocah yang sempat viral di medsos beberapa hari lalu atas dugaan tuduhan pencurian akhirnya sepakat menggelar perdamaian, Kamis (24/7/2025).

Kedua belah pihak menyatakan sepakat menggelar perdamaian yang disaksikan, Babinsa, Kepala Kelurahan Gunungsugih beserta RT. Dan Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indra Jaya, S.IP.

Hal itu disampaikan, Kepala Kelurahan Gunungsugih Usman S.IP.,M.M, terkait adanya dugaan penganiayaan anak dan pihak kelurahan mengambil langkah untuk memediasi yang digelar di kantor kelurahan setempat.

“Kedua belah pihak sepakat menggelar perdamaian secara kekeluargaan. Kemudian keluarga korban sudah memaafkan dan menyampaikan tidak akan menuntut upaya hukum. Saya turut bersyukur atas kesadaran kedua belah pihak yang sama sekali tidak ada tekanan dan ancaman dari pihak manapun,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.

Begini isi surat perdamaian kedua belah pihak.

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
  2. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka masalah akan diselesaikan secara hukum.
  3. Setelah perjanjian ini dibuat, pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling dendam dan saling menuntut secara hukum dikemudian hari.
  4. Pihak pertama siap menanggung kerugian baik secara materi ataupun non materi dari pihak kedua.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indra Jaya, S. IP,.mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkunjung kerumah korban untuk mengecek kondisinya.

“Alhmdulillah korban tidak mengalami apa-apa, dan sehat jasmani rohani. Apabila kedepan ada yang sakit kami siap mendampingi pengobatan bagi korban. Keluarga korban juga meminta kami untuk melakukan pendampingan untuk mediasi perdamaian hari ini,” jelasnya.

Dalam surat itu, lanjutnya, dinyatakan apabila dikemudian hari terdapat masalah kesehatan dan lainnya kepada korban, pihak terlapor siap untuk bertanggungjawab.

“Keluarga korban sudah memaafkan pihak terlapor, kami UPTD PPA lamteng tetap melakukan pelayanan tentang hak korban yang tidak didapat saat ini terkait pendidikan dan hak asuh yang layak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait kebutuhan korban dan traumatis agar kedepan jauh lebih baik,” tutupnya.

(Him)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *