Kantor Hukum MAWARDI HJ, S.H, M.H & REKAN Somasi Kepsek SMPN 02 Berabasan

Mesuji (Ungkap Tipikor) – Kantor Hukum MAWARDI HJ, S.H, M.H & REKAN, bertindak secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri melakukan somasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji Hendro, S.Pd, yang diduga melakukan penipuan terhadap Junaidi, warga Unit 2 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Dikatakan Mawardi, bahwa kronologinya, pada bulan April Tahun 2023 Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hedro, S.Pd ke istrinya Winanik, menghubungi Pak Supangat Budiono, yang beralamat di Dwi Warga Tunggal Jaya RK/RT 003/0010 Banjar Agung dengan cara menelpon.

Lalu, Ibu Guru Yeti nayain Pak Supangat Budiono, ada uang pinjaman untuk pengajuan pembuatan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji tahun 2023.

Dikatakan Ibu Guru Yeti bahwa cari Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) hanya satu bulan, setelah uang SIPLAH keluar akan di kembalikan dengan tambahan 5 juta sebulan.

Pada saat itu Pak Supangat Budiono sempat mengeluhkan kepada Ibu Guru Yeti, kalau hanya satu juta nanti saya carikan kata pak Supangat Budiono, tapi Ibu Guru Yeti menegaskan kalau dana SIPLAH SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang akan dikeluarkan.

“Karena besarnya dana SIPLAH tersebut pak Supangat Budiono mencarikan dengan menemui saudara Junaidi, menyampaikan pijaman Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hendro, S.Pd Kepala sekolah SMPN 02 Berabasan Kabupaten Mesuji ke istrinya Ibu Winanik untuk minjam uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan tambahan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan,”terang Mawardi.

Lanjut, Adin Mawardi Panggilan akrabnya, karena hanya satu bulan janji untuk melunasi pinjaman tersebut, saudara Junaidi memberikan asal ada jaminan, maka Pak Supangat Budiono menyampaikan ke Ibu Guru Yeti dan Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan, agar menyediakan Jaminan berupa sertifikat tanah.

Pada tanggal 11 april 2023 Ibu Guru Yeti, Ibu Bendahara SMPN 02 Berabasan Marisa AT dan Istri Hendro,S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik, kerumahnya saudara Junaidi di Unit 2, untuk mengambil uang Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang turut di saksikan oleh Pak Supangat Budiono.-

“Setelah satu bulan di tanggal 16 bulan Mei tahun 2023 belum bisa dilunasi Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik hanya membayar tambahan saja Rp 6.500.000,” Jelas Mawardi.

Ditegaskan Mawardi Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti mereka telah bekerja sama melakukan penipuan, terhadap Junaidi, karena objek tanah sertifikat tersebut, yang jadi jaminan, objek tanahnya tidak ada,”tegas Mawardi.

Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti adalah diduga melakukan penipuan.

“Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindak Pidana Penipuan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Pelaku penipuan dapat diancam pidana paling lama 4 tahun,”tegas Mawardi.

(Him)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *