Malang, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat pengkondisian pungutan dengan modus iuran di lingkungan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Malang, baik jenjang SMA maupun SMK, negeri dan swasta. Praktik ini dinilai sangat merugikan pihak sekolah.
Dugaan penyimpangan ini terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dalam beberapa tahun terakhir. Ketua MKKS SMA Kabupaten Malang, Sugeng Satrio Utomo, diduga mengoordinasikan kepala sekolah untuk melakukan setoran rutin sebesar Rp 1.200.000 per sekolah kepada bendahara MKKS.
Menurut narasumber yang juga merupakan bendahara BOS di salah satu SMA di Malang, dana tersebut disetorkan kepada Eny Retno Diwati, Bendahara MKKS sekaligus Kepala SMAN 1 Turen. Saat dikonfirmasi, bendahara sekolah mengaku hanya menjalankan instruksi dari Ketua MKKS dan enggan menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.
“Terkait setoran Rp 1.200.000 per sekolah, itu kewenangan pimpinan kami. Sebagai bendahara, saya hanya sebatas nama saja, karena kami tidak mengelola keuangan. Dana tersebut dikelola langsung oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Salah satu kepala sekolah yang ditemui tim media mengakui bahwa kontribusi atau setoran ini merupakan hasil keputusan rapat para kepala sekolah se-Kabupaten Malang. Namun, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci peruntukan dana tersebut. Ia berjanji akan melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan BOS dan BPOPP secara transparan bersama dewan guru serta komite sekolah.
Anggaran Fantastis dari Setoran MKKS
Jika dihitung, total setoran yang dikumpulkan setiap bulan mencapai angka yang cukup besar:
- Per bulan: Rp 1.200.000 × 14 SMA = Rp 16.800.000
- Per tahun: Rp 16.800.000 × 12 bulan = Rp 201.600.000
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Ketua MKKS Sugeng Satrio Utomo tidak memberikan respons.
Praktik pengkoordiniran setoran ini jelas menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS dan aturan yang berlaku. Muncul pertanyaan besar: dari mana anggaran yang digunakan kepala sekolah untuk membayar setoran rutin ini? Apakah tercatat dalam SPJ?
Tidak hanya iuran untuk MKKS, kepala sekolah juga kerap dibebani biaya tambahan untuk berbagai kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Bahkan, Kacabdin Malang disebut-sebut sering meminta iuran kepada para kepala sekolah setiap kali ada kegiatan.
Dalam waktu dekat, tim media berencana mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Inspektorat, BPK, Kejaksaan Tinggi, serta aparat penegak hukum terkait dugaan pungli ini.
Kasus ini perlu terus disoroti agar tidak merusak citra dunia pendidikan, khususnya di Jawa Timur. Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS dan BPOPP harus dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Indrawan)






