Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terjadi di SMP Negeri 4 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sekampung, berinisial AS, diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian anggaran Dana BOS di sekolah tersebut:

Tahap 1 Tahun 2024
Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 3.781.000
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 28.214.200
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 14.361.000
- Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 25.283.000
- Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 14.100.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 4.094.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 19.250.000
- Pembayaran honor: Rp 32.610.000
Tahap 2 Tahun 2024
Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 4.410.000
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 10.000.000
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 24.432.500
- Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.920.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 4.165.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
- Pembayaran honor: Rp 36.670.000
Indikasi Penyimpangan
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa alokasi yang diduga bermasalah meliputi:
- Tahap 1:
- Pengembangan perpustakaan: Rp 28.214.200
- Evaluasi pembelajaran: Rp 25.283.000
- Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
- Tahap 2:
- Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
Selain itu, ditemukan dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Seorang siswa mengaku terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sebesar Rp 250.000 yang diklaim sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi Sebelumnya
Dugaan korupsi ini bukanlah kasus pertama. Kepala Sekolah Agus Sugiyato sebelumnya juga diduga melakukan penyimpangan dana BOS untuk perawatan sekolah senilai Rp 200 juta pada tahun 2023-2024, namun hingga kini tidak ada perbaikan signifikan di sekolah tersebut.

Tanggapan Pihak Berwenang
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan ini.

Informasi lebih lanjut akan terus kami update di edisi mendatang.
(Tim)






