Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 4 Sekampung, Lampung Timur

Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terjadi di SMP Negeri 4 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sekampung, berinisial AS, diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian anggaran Dana BOS di sekolah tersebut:

Tahap 1 Tahun 2024

Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 3.781.000
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 28.214.200
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 14.361.000
  • Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 25.283.000
  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 14.100.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 4.094.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 19.250.000
  • Pembayaran honor: Rp 32.610.000

Tahap 2 Tahun 2024

Total Anggaran: Rp 226.600.000
Rincian Penggunaan:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 4.410.000
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 10.000.000
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 24.432.500
  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 15.920.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 4.165.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000
  • Pembayaran honor: Rp 36.670.000

Indikasi Penyimpangan

Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa alokasi yang diduga bermasalah meliputi:

  • Tahap 1:
    • Pengembangan perpustakaan: Rp 28.214.200
    • Evaluasi pembelajaran: Rp 25.283.000
    • Administrasi satuan pendidikan: Rp 45.920.800
  • Tahap 2:
    • Administrasi satuan pendidikan: Rp 75.565.500
    • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 42.030.000

Selain itu, ditemukan dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Seorang siswa mengaku terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sebesar Rp 250.000 yang diklaim sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi Sebelumnya

Dugaan korupsi ini bukanlah kasus pertama. Kepala Sekolah Agus Sugiyato sebelumnya juga diduga melakukan penyimpangan dana BOS untuk perawatan sekolah senilai Rp 200 juta pada tahun 2023-2024, namun hingga kini tidak ada perbaikan signifikan di sekolah tersebut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan ini.

Informasi lebih lanjut akan terus kami update di edisi mendatang.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *