DIDUGA PEMASANGAN KABEL WIFI ILEGAL MENEMPEL BEBAS DI TIANG LISTRIK

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Kabel wifi diduga ilegal menempel bebas ditiang listrik di wilayah Lampung Tengah Seputih Timur, khususnya di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Bumi Nabung.

Terlihat jelas kabel atau wayar wifi bebas bergantungan ditiang listrik tepat disalah satu trafo milik PLN ( Persero ) unit layanan pelanggan ( ULP ), di Lampung Tengah khususnya Rumbia dan Bumi Nabung Lampung Tengah.

Sementara kita ketahui, transformator atau trafo adalah komponen yang memiliki peran yang cukup penting dalam proses pendistribusian yang terjadi pada tenaga listrik yang sumbernya dari PLN hingga diangkat ratusan kilo satuan volt untuk didistribusikan kepada para pelanggan.Untuk kabel wifi memang tidak berbahaya apabila berdekatan dengan Persil dikarenakan tidak dialiri arus listrik, tetapi itu dapat menimbulkan gangguan pada jaringan listrik yang berpotensi menjadi panjatan hewan yang berdampak terhadap aliran listrik.

Fenomena kabel wifi yang menempel atau menyantol pada tiang listrik marak terjadi dan menimbulkan berbagai masalah, termasuk mengganggu estetika, menghambat distribusi listrik, serta potensi bahaya bagi masyarakat dan petugas PLN karena pemasangan nya sering kali ilegal dan tidak sesuai SOP. Beberapa kasus bahkan telah menyebabkan gangguan listrik dan kecelakaan kerja, biasanya hal ini terjadi karena adanya pemasangan kabel fiber optik secara ilegal atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang, dalam hal ini PLN.

DAMPAK DAN BAHAYA KABEL WIFI DITIANG LISTRIK :

  • Mengganggu estetika dan kebersihan lingkungan.
    Pemasangan kabel tidak tertata rapi, semraut, terutama di kawasan yang dipasangi kabel secara ilegal.
  • Mengganggu jaringan listrik PLN.
    Pemasangan kabel ilegal di tiang listrik dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik milik PLN, bahkan bisa menghambat distribusi listrik.
  • Resiko keselamatan.
    Kabel yang terpasang semraut ditiang listrik dapat membahayakan masyarakat dan petugas yang bekerja disekitar tiang listrik serta meningkatkan resiko kebakaran atau hubungan pendek.
  • Pelanggaran izin dan hukum.
    Pemasangan kabel wifi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait merupakan pelanggan aturan yang bisa dikenakan sangsi.
  • Penegakan aturan.
    Pelaku usaha yang memasang kabel wifi ilegal akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini bagaimana tanggapan pihak Kantor PLN UP3 METRO, PLN Kecamatan Rumbia, Dinas Komunikasi dan informatika dan instansi terkait lainnya???

Berita selanjutnya tunggu edisi mendatang !!!

(Ibrahim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *