DIDUGA DILEGALKAN PUNGLI BERJAMAAH DI MTSN 1 SIDOHARJO DENGAN BERKEDOK SUMBANGAN INFAQ

Sidoarjo,Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Madrasah Tsanawiyah 1 Sidoarjo Beralamat Di Jl. Stadion No 150 Kemiri Kec Sidoarjo ,kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
yang akhir akhir ini menjadi perbincangan publik.

Pasal nya kamis ,17 april 2025 disaat gabungan tim investigasi turun kelapangan terkait aduan dari masyarakat terkait tentang dugaan pungli yang ada di Mts

Pembangunan masjid yang berada di MTsn 1 Sidoarjo Jombang Jawa timur ini sudah lama dimulai Pelaksanaan nya,, sudah beberapa tahun yang lalu diadakan pungli yang Melibatkan Ketua Komite .

Dengan modus infaq oknum kepala sekolah melakukan serta mengamin kan dan melakukan perpanjangan tangan melalui komite hingga kini permasalahan ini menuai polemik bagi warga masyarakat dan masih hangat hangatnya dalam topik pembicaraan bagi warga serta menjadi sorotan publik bebernya.

pungli yang berkedok sumbangan/ infaq kepada para murid tentunya menjadi beban bagi orang tua wali murid MTSn 1 ini terkhusus bagi murid yang tidak mampu .
Dengan jumlah nilai dan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Ketua komite sekolah .

Direktur Kskk Kemenag RI menjelaskan bahwa tidak bolehnya madrasah negeri melakukan pungutan sumbangan, dikarenakan telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

Akan tetapi bagi madrasah swasta tetap diperbolehkan menerima sumbangan rutin yang jumlahnya disepakati oleh peserta didik dan kepala madrasah swasta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Menurut peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol.

“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya.

Namun nampaknya himbauan tegas dari Direktur KSKK Kemenag RI itu tidak berlaku untuk ACHMAD SAIFFULAH selaku kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTSn1 ) yang diduga mengaminkan ketua komite serta melibatkan kan pihak sekolah dalam melakukan pungutan yang berupa sumbangan sumbangan / infaq.

Telah terjadinya pungutan sumbangan di MTSN 1 Sidoarjo ditegaskan kembali oleh salah satu wali murid yang bahwasannya memang ada dan terjadi pungutan sekali lagi pungutan memang ada di MTSN 1 , yang dilakukan oleh ketua komite dan juga para pihak sekolah baik dewan guru maupun staf kepada orang tua wali murid dengan modus uang infaq.

Modus palak berkedok infaq sudah dilarang oleh Kemenag RI Namun ACHMAD SAIFFULLAH selaku kepala MTSN 1 ini secara terang terangan diduga telah melawan menentang peraturan dari Kemenag RI dan diduga kebal hukum yang mana Achmad Saiffullah memberikan ruang gerak Bagi Ketua komite dalam melakukan aksi modus nya menggalang sumbangan / infaq kepada para wali murid.

Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum yang ada di Mtsn 1 Sidoarjo ini yang mana mereka melakukan pungli dimulai dari siswa baru dengan pungli dengan besaran Rp 5.000.000 untuk uang gedung ,seragam,LKS, dan juga harus membayar lagi dengan Besaran Rp 3.250.000 untuk uang kegiatan.

Tak hanya itu saja jika ada kegiatan kegiatan ekstrakurikuler dalam kegiatan lomba para murid juga di Bebani dengan besaran antara Rp 500.000 – Rp 1 juta Persiswa.

Pada Saat dikonfirmasi kepala MTSN 7 Kediri ke nomor whatsap +62 856-4980-xxxx Abas Sofwan mengatakan …………

(Indrawan)

  • Related Posts

    Pisah Sambut Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro, Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

    Kota Metro (Ungkap Tipikor) – Pada hari Selasa (24/02/2026) Sekretariat DPRD Kota Metro menggelar kegiatan pisah sambut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Metro di Ruang OR DPRD Kota Metro…

    PKS Kota Metro Luncurkan Program Kolaborasi Sinergi Se-Kota Metro

    Metro (Ungkap Tipikor) – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Metro meluncurkan Program Kolaborasi Sinergi PKS Se-Kota Metro pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Kota Metro. Kegiatan ini diikuti oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *