Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dana BOS di SMKN 1 Paron, Ngawi, Jawa Timur, pada tahun 2025 yang dicairkan oleh JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah dilakukan secara dua tahap, yaitu:
Tahap 1: Rp 1.473.120.000
Tahap 2: Rp 1.473.120.000
Dengan total anggaran sebesar Rp 2.946.240.000.
Menurut sumber data yang dapat dipercaya, diketahui bahwa jumlah anggaran yang dicairkan pada tahun 2025 sebesar Rp 2.946.240.000. Dari jumlah anggaran yang dicairkan tersebut, terdapat beberapa komponen yang diduga di-mark up dan hal ini diduga kuat memicu tindak pidana korupsi.
Berikut dugaan komponen penggunaan anggaran Dana BOS yang diduga dikorupsi:
- Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap 1: Rp 21.750.000
Tahap 2: Rp 19.548.000
Total: Rp 41.298.000
Yang seharusnya dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali penerimaan peserta didik baru. - Pengembangan Perpustakaan
Tahap 1: Rp 212.761.000
Tahap 2: Rp 82.920.000
Total: Rp 295.681.000
Seharusnya 10 persen dari anggaran Dana BOS hanya sebesar Rp 266.112.900, namun di sini terlihat jelas merugikan negara sebesar Rp 29.568.100. - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tahap 1: Rp 247.860.000
Tahap 2: Rp 408.180.000
Total: Rp 656.040.308
Sedangkan jika dilihat dari 20 persen total anggaran, seharusnya hanya sebesar Rp 524.832.246,4. Jelas merugikan negara sebesar Rp 131.208.061,4.
Total kerugian negara dari kedua item tersebut sebesar Rp 160.776.161,4.
Dari perihal yang telah terjadi dan telah menjadi sorotan publik terkait hal di atas, diduga kuat hanya menjadi modus oknum kepala sekolah dalam menggerogoti uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri, dengan dugaan memberikan pelaporan SPJ palsu, mark up anggaran, dan jelas hal tersebut telah menjurus pada tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah sangat tertutup dan telah meniadakan UU Nomor 14 Tahun 2008 di sekolah yang dipimpinnya, sebab tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, kami selaku aktivis dan selaku forum pembela masyarakat akan melaporkan JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah SMKN 1 Paron ke aparat penegak hukum, dinas terkait, serta Kejati, dan akan kami teruskan ke KPK RI agar hal ini menjadi contoh atau sampel khusus di Kabupaten Ngawi.
Tutupnya.
(Tim)








