DANA BOS TAHUN 2025 DI SMKN 5 BANDAR LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN TA 2025 MENCAPAI Rp 2.003.200.000

Bandar Lampung, Lampung (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMKN 5 Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang merupakan sekolah menengah kejuruan yang dikepalai oleh seorang kepala sekolah bernama Ifraim Azis. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Namun sangat disayangkan, Ifraim Azis selaku kepala sekolah yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan sekolah, justru diduga menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi. Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2025.

Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 telah dicairkan anggaran dana BOS sebesar Rp 2.003.200.000 yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu pada bulan Januari dan Agustus 2025.

Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh Ifraim Azis tersebut, digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi ke dalam beberapa komponen.

Dari komponen tersebut, terdapat empat komponen pembiayaan yang diduga kuat di-mark up dan diduga tidak dapat diyakini kebenarannya, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Adapun anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan sebagai berikut:

1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 545.175.950. Dalam anggaran yang sangat besar ini, tidak terlihat adanya perawatan. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk rehab ringan, namun tidak nampak hasil perawatan yang dilakukan.

2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 437.777.800.

3. Pembayaran honor sebesar Rp 344.770.000. Dari jumlah guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK, seharusnya anggaran pembayaran honor berkurang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yaitu adanya peningkatan anggaran dana BOS untuk pembayaran honor.

4. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 301.440.000.

Dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, diduga kuat hanya dijadikan modus oleh oknum kepala sekolah untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan laporan SPJ fiktif serta markup anggaran pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS, yang hasilnya diduga untuk memperkaya diri pribadi.

Dari pengaduan dan bukti-bukti tersebut, kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, serta inspektur inspektorat agar segera memberikan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, tunggu episode mendatang!!

Red & Tim

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *