DANA BOS TAHUN 2025 DI SMK NEGERI 1 GEROKGAK PROVINSI BALI DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN TA 2025 MENCAPAI Rp 2.090.554.707

Buleleng, Bali (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMK NEGERI 1 GEROKGAK Provinsi Bali, yang mana sekolah menengah kejuruan ini dikepalai oleh seorang kepala sekolah yang berkuasa bernama I Ketut Wijana. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Tapi sangat disayangkan, I Ketut Wijana, selaku kepala sekolah yang juga diduga sebagai penggerak kemajuan sekolah, justru diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi. Yang mana dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2025.

Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp 2.090.554.707, yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu pada bulan Januari dan September 2025.
Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh I Ketut Wijana tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen, yang mana ada empat komponen pembiayaan yang diduga kuat di-markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.

Anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 457.749.303, di mana dalam anggaran yang sangat besar ini tidak ada perawatan. Jadi anggaran sebesar itu dikemanakan, anggaran yang dibiayai dari dana BOS Reguler ini yang digunakan untuk rehab ringan saja namun tak nampak terlihat apa yang sudah dirawat.

2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 856.386.980.

3. Pembayaran honor Rp 167.750.000. Dari jumlah guru honor yang sudah diangkat menjadi guru PPPK seharusnya untuk pembayaran honor berkurang, namun di sini malah yang ada lebih banyak sekarang menganggarkan dana BOS.

4. Pengembangan perpustakaan Rp 229.722.000.

Di dalam penggunaan anggaran dana BOS ini yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana BOS, yang hasilnya akan untuk memperkaya diri pribadinya.
Dari pengaduan dan bukti-bukti ini, kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, inspektur inspektorat, agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan.

Selanjutnya tunggu episode mendatang!!

Red & Tim

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *