Tapin – Kalsel (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Namun lain halnya di SMAN 1 Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sekolah menengah atas ini dikepalai oleh seorang kepala sekolah yang bernama Indraty Ermayani yang berkuasa. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu yang menjadi penggerak demi kemajuan sekolah.
Tapi sangat disayangkan Indriaty Ermayani yang juga diduga sebagai penggerak kemajuan sekolah. Namun di sini Indriaty Ermayani justru diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi, yang mana dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS reguler khususnya tahun 2025.
Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp 147.735.000 yang terbagi menjadi 2 tahap, yaitu di bulan Januari dan September 2025.
Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh kepala sekolah tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen, yang mana ada 3 komponen pembiayaan yang diduga kuat di markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.
Anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 39.336.000, di mana dalam anggaran yang sangat besar ini tidak ada perawatan.
Jadi anggaran sebesar itu dikemanakan, anggaran yang dibiayai dari dana BOS reguler ini yang digunakan untuk rehab ringan saja namun tak nampak terlihat apa yang sudah dirawat.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.503.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi belajar Rp 26.608.000.
Di dalam penggunaan anggaran dana BOS ini yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah IE untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran.
Dari pengaduan dan bukti-bukti ini kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, inspektur inspektorat, agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan.
Selanjutnya tunggu episode mendatang!!
Red & Tim






