Trimurjo, Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Namun, lain halnya di SMAN 1 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sekolah menengah atas ini dikepalai oleh seorang kepala sekolah bernama Imam Abiworo. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu arah dan penggerak kemajuan sekolah.

Sangat disayangkan, Imam Abiworo selaku kepala sekolah yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan sekolah, justru diduga menjadi dalang dalam dugaan markup dan korupsi. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2024.
Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, diketahui bahwa pada tahun 2024 telah dicairkan anggaran dana BOS sebesar Rp 887.320.000, yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu pada bulan Januari dan Agustus 2024.
Dari total anggaran tersebut, yang diterima oleh Imam Abiworo digunakan untuk beberapa pembiayaan dalam beberapa komponen. Namun terdapat empat komponen pembiayaan yang diduga kuat dimark-up dan tidak diyakini kebenarannya, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Adapun anggaran yang dimaksud antara lain:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 564.326.008, di mana anggaran yang sangat besar ini tidak tampak hasil perawatannya. Anggaran tersebut diklaim untuk rehab ringan, namun tidak terlihat apa yang telah dilakukan.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 51.950.587.
- Pembayaran honor sebesar Rp 40.750.000.
Dari jumlah guru honor yang sudah diangkat menjadi guru PPPK, seharusnya pembayaran honor berkurang. Namun justru anggaran untuk honor ini semakin besar diambil dari dana BOS. - Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp 70.000.000.
Tak hanya itu saja, Imam Abiworo juga diduga kuat melakukan pungli melalui perpanjangan tangan para staf, dewan guru, atau wali kelas. Modusnya, saat siswa menerima program PIP, siswa hanya menarik uang di bank, namun kemudian uang tersebut dikumpulkan kembali ke pihak sekolah dengan dalih untuk pembayaran sekolah.
Total dana KIP yang diperoleh SMAN 1 Trimurjo berjumlah Rp 425.700.000 dengan penerima sebanyak 297 siswa pada tahun 2024. Sementara pada tahun 2025, jumlahnya sebesar Rp 37.800.000 dengan penerima sebanyak 21 siswa.
Dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, diduga kuat hanya menjadi modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup pembelanjaan, yang hasilnya digunakan untuk memperkaya diri pribadi.
Selain itu, Imam Abiworo juga diduga telah melakukan pengkondisian dengan pungli berkedok SPP dan uang bangunan.
Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti tersebut, tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, dan inspektorat agar segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, tunggu episode mendatang!
(Tim)








