DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI WIDODAREN 03 KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR DIDUGA DIMARK-UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI RP 153.827.337

Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya dengan SD Negeri Widodaren 03, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Sekolah dasar ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Maman Harianto, yang seharusnya menjadi penggerak utama demi kemajuan sekolah.

Sangat disayangkan, Maman Harianto justru diduga menjadi dalang dalam dugaan markup dan korupsi dana BOS Reguler tahun 2024. Hasil investigasi tim di lapangan menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana BOS tersebut.

Berdasarkan sumber data yang akurat dan dapat dipercaya, diketahui bahwa pada tahun 2024, SD Negeri Widodaren 03 menerima dan mencairkan dana BOS sebesar Rp 153.827.337, yang terbagi menjadi dua tahap pencairan, yaitu pada bulan Januari dan Agustus 2024.

Dari total dana tersebut, terdapat beberapa komponen pembiayaan yang diduga kuat mengalami markup dan tidak diyakini kebenarannya. Setidaknya ada empat komponen yang menjadi sorotan, yakni:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 30.100.000.
    Dalam anggaran yang cukup besar ini tidak tampak adanya kegiatan perawatan yang nyata. Padahal dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi ringan, namun hasilnya tidak terlihat jelas.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 29.954.700.
  3. Pembayaran honor sebesar Rp 19.000.000.
    Padahal sebagian guru honor telah diangkat menjadi guru PPPK, sehingga seharusnya kebutuhan pembayaran honor menurun. Namun justru anggaran pada komponen ini meningkat.
  4. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 21.802.000.

Selain dugaan markup dana BOS, Maman Harianto juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan melibatkan staf, dewan guru, atau wali kelas. Dugaan ini muncul karena setiap kali siswa menerima program PIP, setelah menarik uang di bank, mereka diminta menyerahkan kembali sejumlah uang ke pihak sekolah dengan alasan pembayaran kebutuhan sekolah.

Diduga, penggunaan dana BOS hanya dijadikan modus untuk melakukan korupsi melalui laporan SPJ fiktif dan markup pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS, dengan tujuan memperkaya diri pribadi.

Selain itu, Maman Harianto juga disebut melakukan pungli berkedok uang SPP dan uang bangunan kepada siswa.

Berdasarkan temuan dan bukti-bukti tersebut, tim investigasi NKRI meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas terkait, dan Inspektorat agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *