Ogan Komering Ulu Selatan (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Namun lain halnya di SMAN 1 Simpang, Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah bernama Pirman. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu arah, penggerak, dan pendorong kemajuan sekolah.
Sayangnya, Pirman justru diduga menjadi dalang dalam praktik markup dan korupsi. Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan markup terkait penggunaan anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dapat dipercaya, pada Tahun 2024 telah dicairkan anggaran Dana BOS dalam 2 tahap, yaitu pada bulan Januari dan Agustus. Total dana sebesar Rp 1.011.000.000 diterima oleh pihak sekolah. Dana tersebut terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan, namun terdapat 4 komponen yang diduga kuat dimarkup:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp 314.835.400
Tidak ada perawatan yang terlihat. Dana sebesar itu hanya disebut untuk rehab ringan, namun hasilnya tidak tampak. - Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan – Rp 239.676.500
- Pembayaran honor – Rp 134.500.000
Padahal jumlah guru honor berkurang karena banyak yang sudah diangkat menjadi PPPK. Seharusnya anggaran honor berkurang, namun justru masih dianggarkan besar. - Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp 23.900.000
Tak hanya itu, Pirman juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan melibatkan staf guru/wali kelas. Saat siswa menerima program PIP, uang yang ditarik di bank diminta kembali untuk disetorkan ke sekolah dengan dalih pembayaran sekolah.
Di SMAN 1 Simpang, tercatat ada 12 siswa penerima PIP dengan total dana Rp 21.600.000. Dana ini pun diduga dimarkup oleh Pirman.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemungutan uang komite pada tahun 2024 yang juga dimarkup oleh kepala sekolah.
Dalam penggunaan dana BOS, diduga kuat telah dilakukan manipulasi laporan (SPJ fiktif) dan markup pembelanjaan, sehingga menjadi modus untuk memperkaya diri pribadi. Tidak hanya itu, Pirman juga disebut melakukan pengkondisian pungli berkedok SPP dan uang bangunan.
Atas berbagai temuan tersebut, tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, serta Inspektorat untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
(Tim)






