Pagelaran (Ungkap Tipikor) – pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkayan kegiatan dalam rangka memenuhi pelayanan masyarakat,di pekon lugosari kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu,pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009).

Intinya pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah PEKON lugosari kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus memberi kepuasan terhadap masyarakat PEKON.
Sebagai bentuk salah satu tanggung jawab pemerintah PEKONu LUGOSARI.olehh karna itu perlu di lakukan berbagai strategi masuk jam pelayanan tepat waktu dari jam,08 sampai jam 15,00.BUDAYA PELAYANAN PRIMA meningkatkan kualitas dan dan proposional aparatur pemerintah,meningkatkan sumberdaya manusia dan propisionalitas pegawai. aspek yang patut di perhatikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.meningkatkan fasilitas penunjang.peningkatkan pelayanan itu tentunya harus di lakukan secara terus menerus untuk perbaiki berbagai kesalahan kesalahan ijar kasi pelayanan Bapak Amri Muzamil.
(Sopyan)






