ANGGARAN DANA BOS TA 2023, 2024, DAN 2025 DI SMA NEGERI 5 SELUMA DIDUGA KUAT JADI LAHAN KORUPSI

Seluma, Bengkulu (Ungkap Tipikor) – Diduga sarat korupsi, penggunaan anggaran Dana BOS sering terjadi tidak tepat sasaran. Dalam penggunaannya, banyak komponen dalam laporan realisasi anggaran Dana BOS yang diduga di-mark up dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, baik dari segi kegiatan maupun besaran anggaran pembelanjaan.

Salah satu contoh terjadi di SMA NEGERI 5 SELUMA, BENGKULU, yang diduga Dana BOS-nya banyak mengalami mark up sehingga rentan bertendensi pada tindak pidana korupsi.

Pada Jumat, 16 Januari 2026, beberapa orang selaku warga dan juga wali murid mempertanyakan realisasi rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang mereka miliki, yang sifatnya umum dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dana BOS di SMA NEGERI 5 SELUMA, BENGKULU, yang dipimpin oleh Bapak Winston, pada tahun 2023, 2024, dan 2025 telah mencairkan anggaran sebagai berikut:
Tahun 2023: Rp 934.500.000
Tahun 2024: Rp 864.000.000
Tahun 2025: Rp 889.500.000
Total: Rp 2.688.000.000
Penggunaan Dana BOS di SMA NEGERI 5 SELUMA, BENGKULU patut dipertanyakan. Terdapat beberapa komponen anggaran yang diduga tidak dapat diyakini kebenaran realisasinya dan perlu dipertanyakan secara terbuka.

Adapun beberapa komponen anggaran pada tahun 2023, 2024, dan 2025 yang menjadi sorotan, antara lain:

  1. Pengembangan Perpustakaan
    Tahun 2023: Rp 140.600.000
    Tahun 2024: Rp 156.800.000
    Tahun 2025: Rp 179.960.000
    Total anggaran: Rp 477.360.000
  2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Tahun 2023: Rp 130.590.000
    Tahun 2024: Rp 188.985.540
    Tahun 2025: Rp 122.217.906
    Total anggaran: Rp 441.793.446
  3. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
    Tahun 2024: Rp 26.100.000
    Tahun 2025: Rp 71.850.000
    Total anggaran: Rp 97.950.000.

Tanggapan/Jawaban
Bapak Winston, selaku Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dapat memberikan hak jawab sesuai dengan rekapitulasi penggunaan Dana BOS tahun 2023, 2024, dan 2025, guna terciptanya pemberitaan yang berimbang.

Dalam hal ini, perbuatan Bapak Winston diduga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Maka dari itu, kami selaku media akan terus mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memanggil dan mengaudit Kepala Sekolah SMA NEGERI 5 SELUMA, BENGKULU

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *