LSM PERKARA Nilai Kejari Lampung Tengah Mandul Tangani Kasus Korupsi

Seputih Surabaya (Ungkap Tipikor) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) menilai kecurigaan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mentahkan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Seputih Surabaya.

Ketua LSM Perkara, Pansori mengungkapkan, bahwa dirinya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan pihak Kejari, menanyakan tindak lanjut dari laporannya, namun pihak Kejari Lampung Tengah justru menyatakan bukti laporan belum lengkap, ada kejanggalan dalam penegakan hukum.

“Bukti kelengkapan data pendukung awal saya kira sudah cukup, selanjutnya tugas penyidik untuk menelusuri mengungkap kasus korupsi tersebut, bukan dimentahkan,” tuturnya kepada wartawan, Senin (25/5/2025).

Hal tersebut Sangat disayangkan, lanjut Pansori, pasalnya ini adalah laporan atau aduan masyarakat untuk kelengkapan data pendukung awal sudah ada, hanya menindaklanjuti.

“Pihak Kejari Lampung tengah justru mementahkan laporan saya dengan dalih laporan atau bukti belum lengkap, tanpa mereka melakukan pengecekan di lapangan atau diam-diam sudah memanggil teradu,” tukasnya.

Pansori merasa tidak puas dengan langkah yang diambil pihak Kejari Lampung Tengah. Maka Laporannya tersebut akan dilanjutkan ke Kejati Lampung dengan tembusan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar bisa ditindaklanjuti.

“Ini menciderai kinerja Jaksa Agung yang gencar mengungkap kasus korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, laporan LSM PERKARA dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada tanggal, 21 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2025, Kejari Lampung Trngah mengirim balasan surat dengan No. B-1878/L.8.16/Fd/.01.05/2025, tentang tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan isi surat sebagai berikut, setelah dilakukan penelitian surat tersebut dan sudah kami beri waktu 30 hari sejak melapor, pelapor belum melengkapai data pendukung, dokumen pendukung terkait laporan tersebut. Bahwa terhadap laporan pengaduan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya dokumen dan data pendukung. 

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *