Sidoarjo (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, SDN Candipari 2 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melakukan praktik markup anggaran dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 215.270.000.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya, dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, ditemukan beberapa komponen anggaran yang diragukan kebenarannya. Oknum Kepala Sekolah, Susanto, diduga melakukan penggelembungan anggaran bersama beberapa stafnya untuk kepentingan pribadi.
Berikut beberapa komponen anggaran yang dicurigai mengalami markup:
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidik – Rp 3.451.200
- Langganan Daya dan Jasa – Rp 12.799.800
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah – Rp 62.713.300
- Pembayaran Honor (TA 2023-2024) – Rp 31.200.000
Dugaan manipulasi anggaran ini tidak hanya merugikan negara hingga puluhan juta rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada wali murid dan siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik.
Tim investigasi dari media ini mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN Candipari 2. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
(Tim)






