Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Setelah viral di media, Kepala Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial DH, akhirnya mengembalikan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) berkedok retribusi pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH diduga melakukan pungutan sebesar Rp500 ribu dari beberapa pedagang di Pasar Kampung Bina Karya Utama. Uang tersebut ditarik melalui salah satu kios ATM Brilink di kampung setempat. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, karena pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

Beberapa bukti yang diperoleh awak media menunjukkan bahwa pungutan ini benar-benar terjadi. Meski DH telah mengembalikan uang tersebut, masyarakat tetap mempertanyakan apakah tindakan ini akan diproses secara hukum.

Saat dikonfirmasi, DH mengakui telah melakukan pungutan tersebut.
“Iya, benar saya melakukan itu, tapi uangnya sudah saya kembalikan. Saya hanya menarik dari tiga tempat,” ujar DH kepada wartawan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melakukan pembersihan praktik korupsi. Selain itu, pemerintahan baru Kabupaten Lampung Tengah yang akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga diharapkan dapat menindak tegas penyalahgunaan wewenang seperti ini.
Bagaimana tanggapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Tengah serta DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus ini?
Baca kelanjutannya di edisi berikutnya.
(Tim)






