PESAWARAN (Ungkap Tipikor) — DPRD Kabupaten Pesawaran menegaskan arah baru pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha tambang dan perangkat daerah. Forum ini digelar sebagai upaya mencari solusi komprehensif atas rencana pembukaan kembali aktivitas pertambangan yang selama ini kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pesawaran, Rabu (4/2/2026), menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan wakil rakyat terkait tata kelola pertambangan rakyat yang sesuai regulasi dan berwawasan lingkungan.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico menegaskan bahwa praktik pertambangan tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama yang menimbulkan konflik sosial dan persoalan hukum. Menurutnya, pembukaan kembali tambang harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. “Tambang harus tertib izin, bertanggung jawab, dan jelas kontribusinya bagi daerah,” tegasnya.
Perwakilan pengusaha tambang dalam forum tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberikan kepastian regulasi serta jalur legal yang jelas. Mereka menilai kepastian hukum menjadi kunci agar penambang rakyat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum. Para pengusaha juga menyatakan kesiapan mengikuti aturan baru sepanjang prosedurnya transparan dan dapat diakses secara adil.
Dari sisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pembukaan kembali tambang harus memenuhi standar perlindungan lingkungan yang ketat. Setiap aktivitas pertambangan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta pengelolaan dampak yang terukur. “Tambang boleh berjalan, tetapi tidak boleh merusak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi memaparkan skema pembinaan penambang rakyat melalui pembentukan koperasi sebagai solusi kelembagaan. Melalui wadah koperasi, penambang dinilai lebih mudah dibina dan diawasi, sekaligus diarahkan untuk memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, serta pengelolaan hasil tambang secara lebih tertata.
Kepala DPMPTSP menjelaskan secara rinci mekanisme perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan harus melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rekomendasi teknis, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pengajuan melalui sistem perizinan satu pintu. “Prosedurnya jelas, yang dibutuhkan adalah komitmen untuk menempuh jalur legal,” katanya.
Melalui RDP ini, DPRD Pesawaran menyepakati bahwa pembukaan kembali aktivitas tambang harus berpijak pada tiga pilar utama: kepastian legalitas, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan teknis agar tambang rakyat di Pesawaran ke depan lebih tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
( Nasoba )






