Gara-Gara Dana Desa, Kepala Desa Kemuningsari Kidul Jatim Diduga Gelap Mata

Jember, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dana desa yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah, dari Sabang sampai Merauke, sejatinya ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Anggaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa bersama bendahara, dengan aturan bahwa setiap pengeluaran harus jelas dan sesuai peruntukannya. Pemerintah pusat pun menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana desa secara terbuka.

Namun, aturan tersebut diduga masih dilanggar. Salah satunya terjadi di Desa Kemuningsari Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Desa terpilih, Hj. Dewi Kholifah, yang seharusnya menjadi teladan dalam memimpin desa, justru disesalkan warga karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Pada Jumat, 19 September 2025, seorang narasumber yang merupakan warga setempat (namanya enggan disebutkan) menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai penggunaan dana desa di desanya tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.

“Kami sangat menyesalkan kinerja Ibu Hj. Dewi Kholifah dan aparatur desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk memajukan desa justru diduga dipakai untuk memperkaya diri pribadi dan orang-orang dekatnya. Banyak anggaran yang tidak jelas serta tidak sesuai fakta,” ungkapnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2024 Desa Kemuningsari Kidul berstatus desa mandiri dengan total dana desa sebesar Rp 2.461.165.400, terbagi dalam dua tahap:

  1. Tahap I: Rp 1.740.599.400
  2. Tahap II: Rp 720.566.000

Adapun rincian penggunaan dana desa 2024, di antaranya:

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung prasarana kantor desa – Rp 178.159.800
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 354.435.000
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan lingkungan pemukiman/gang – Rp 447.727.000

Meski demikian, warga menilai realisasi di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemangkasan, mark up, hingga praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, warga meminta Bupati Jember, aparat penegak hukum, dan dinas terkait untuk menindak tegas oknum kepala desa yang berani mempermainkan anggaran dana desa.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *