Gara-Gara Dana Desa, Kepala Desa Kemuningsari Kidul Jatim Diduga Gelap Mata

Jember, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dana desa yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah, dari Sabang sampai Merauke, sejatinya ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Anggaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa bersama bendahara, dengan aturan bahwa setiap pengeluaran harus jelas dan sesuai peruntukannya. Pemerintah pusat pun menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana desa secara terbuka.

Namun, aturan tersebut diduga masih dilanggar. Salah satunya terjadi di Desa Kemuningsari Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Desa terpilih, Hj. Dewi Kholifah, yang seharusnya menjadi teladan dalam memimpin desa, justru disesalkan warga karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Pada Jumat, 19 September 2025, seorang narasumber yang merupakan warga setempat (namanya enggan disebutkan) menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai penggunaan dana desa di desanya tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.

“Kami sangat menyesalkan kinerja Ibu Hj. Dewi Kholifah dan aparatur desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk memajukan desa justru diduga dipakai untuk memperkaya diri pribadi dan orang-orang dekatnya. Banyak anggaran yang tidak jelas serta tidak sesuai fakta,” ungkapnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2024 Desa Kemuningsari Kidul berstatus desa mandiri dengan total dana desa sebesar Rp 2.461.165.400, terbagi dalam dua tahap:

  1. Tahap I: Rp 1.740.599.400
  2. Tahap II: Rp 720.566.000

Adapun rincian penggunaan dana desa 2024, di antaranya:

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung prasarana kantor desa – Rp 178.159.800
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 354.435.000
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan lingkungan pemukiman/gang – Rp 447.727.000

Meski demikian, warga menilai realisasi di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemangkasan, mark up, hingga praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, warga meminta Bupati Jember, aparat penegak hukum, dan dinas terkait untuk menindak tegas oknum kepala desa yang berani mempermainkan anggaran dana desa.

(Tim)

  • Related Posts

    Pisah Sambut Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro, Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

    Kota Metro (Ungkap Tipikor) – Pada hari Selasa (24/02/2026) Sekretariat DPRD Kota Metro menggelar kegiatan pisah sambut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Metro di Ruang OR DPRD Kota Metro…

    PKS Kota Metro Luncurkan Program Kolaborasi Sinergi Se-Kota Metro

    Metro (Ungkap Tipikor) – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Metro meluncurkan Program Kolaborasi Sinergi PKS Se-Kota Metro pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Kota Metro. Kegiatan ini diikuti oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *