Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Program Optimalisasi Lahan Rawa (OPLA) dan Pompanisasi tahun 2024 & 2025 serta Olah Lahan pada kegiatan Upaya Khusus (Upsus) di Provinsi Lampung merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan lahan sawah di lahan rawa. Fokus kegiatan ini meliputi penyiapan lahan serta pembangunan atau rehabilitasi konstruksi yang berfungsi menata air guna mendukung pertanaman di lahan rawa.

Tujuan utama pemerintah pusat dalam memberikan bantuan optimalisasi lahan (OPLA) beserta perlengkapannya adalah untuk mempercepat peningkatan Indeks Pertanaman (IP), sebagai bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Namun, program OPLA ini diduga telah disalahgunakan oleh oknum ketua Gapoktan beserta timnya. Mereka diduga melakukan penggelembungan data lahan dengan memperbanyak jumlah bidang dan luas lahan yang terdaftar dalam program OPLA.

Di Kampung Bumi Nabung Ilir, program OPLA tercatat mencakup area seluas 800 hektare. Secara logika, luas lahan tersebut dipertanyakan kebenarannya oleh warga, karena total ladang atau sawah di kampung tersebut diyakini tidak mencapai angka tersebut. Jika dalam per hektare mendapat dana sebesar Rp900.000, maka total dana yang dicairkan mencapai Rp720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kemungkinan besar data 800 hektare tersebut bukan untuk satu kampung, melainkan data keseluruhan satu kecamatan. Bila benar 800 hektare tersebut terdaftar untuk Kampung Bumi Nabung Ilir, maka diduga kuat telah terjadi pemalsuan data oleh oknum ketua Gapoktan dan timnya.
Dugaan praktik manipulasi data atau penggelembungan luas lahan di wilayah Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, ini jelas merugikan negara karena menyebabkan pemborosan anggaran. Selain itu, hal ini dapat menghambat pencapaian swasembada pangan. Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan program OPLA.

Saat tim investigasi dari media ini turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, para ketua Gapoktan beserta kru-nya sulit ditemui. Mereka diduga menghindar dan enggan memberikan keterangan.
Lebih lanjut, sebagian penerima program menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima dana olah lahan sebesar Rp900.000 baik pada tahun 2024 maupun 2025.
Tim investigasi dan pengaduan masyarakat di lapangan menemukan beberapa temuan janggal, antara lain:
- Pengalihan lokasi tanpa dokumen pendukung.
- Volume kerja tidak sesuai dengan perencanaan.
- Perubahan sepihak terhadap RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Dengan adanya temuan tersebut, semakin kuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek OPLA tidak transparan dan sarat dengan permainan atau kongkalikong antara dinas terkait dan oknum Gapoktan. Program OPLA diduga telah dijadikan ladang korupsi oleh ketua Gapoktan dan timnya.
Kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika proyek untuk rakyat justru dijadikan ajang permainan, maka publik berhak menuntut akuntabilitas tertinggi dari pejabat hingga kepengurusan di tingkat bawah.
Keberhasilan di sebagian titik tidak seharusnya dijadikan tameng untuk menutupi kebusukan yang terjadi. Bahkan, sejumlah lahan yang tercantum dalam program OPLA bukan milik warga setempat, melainkan milik pihak luar, dan dana tidak disalurkan kepada pemilik lahan yang sebenarnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, oknum ketua Gapoktan menyatakan bahwa dirinya tidak mengurusi hal tersebut, dan mengklaim bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh anggota TNI. Padahal, anggaran olah lahan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab ketua Gapoktan.
Tindakan ini jelas telah merugikan negara dan masyarakat serta melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Kami, perwakilan masyarakat, meminta kepada:
Kementerian Pertanian,
Ketua BPK RI Perwakilan Lampung,
Inspektorat,
Dinas terkait,
Aparat Penegak Hukum (APH),
Agar segera menindak tegas oknum ketua Gapoktan/Poktan beserta pihak dinas yang terlibat dalam pemotongan anggaran olah lahan di Kampung Bumi Nabung Ilir maupun kampung lain dalam satu kecamatan yang menerima program OPLA ini.
(Tim)






