Rejo Katon, Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Akibat kurang nya pengawasan dari dinas pertanian Kabupaten Lampung Timur perihal dugaan pengecer pupuk subsidi yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui beberapa bulan ini telah marak pemberitaan kios pengecer di Lampung yang diduga menjual pupuk subsidi di luar harga HET.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
Pasal nya Senin ,30 Juni 2025 , disaat media ini menemui beberapa warga yang berprofesi sebagai petani di kampung REJO KATON kec RAMAN UTARA Lampung TIMUR yang mana para petani di kampung tersebut merasa resah sebab salah satu pengecer yang bernama SUYADI telah menjual Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Dan Npk Phonska dengan Harga Rp 330.000 sepasang ,1 sak urea 1 sak Npk Sedangkan harga het pupuk bersubsidi tersebut untuk jenis urea Rp 2,250 / kg dan untuk Npk Phonska Rp 2.300 / kg .
Tak hanya itu saja warga juga mengeluh walaupun harga nya tinggi melebihi harga het namun pupuk Di kios pengecer SUYADI selalu kosong dan kosong disaat warga hendak membeli diduga kuat pupuk tersebut dijual keluar kampung Rejo Katon
“Kita ketahui program pupuk subsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu rakyatnya khususnya petani bukan untuk dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi. Dinas Pertanian Lampung Timur harus segera mengecek ke lapangan.
Tanya petaninya jangan tanya kiosnya, karena program itu untuk petani bukan untuk kios pengecer dan distributor pupuk subsidi. Apabila ada oknum- oknum yang nakal harus ditindak tegas. Jika perlu Kepala Dinas Perdagangan untuk membekukan SIUP Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi yang terbukti nakal sebagai efek jera”,
Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur melalui UPT Pertanian Kecamatan memiliki peran sentral agar program pupuk subsidi ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dinas Pertanian Lampung Timur harus mengevaluasi kinerja KUPT Pertanian Kecamatan Raman Utara apalagi dugaan tersebut terbukti benar.
“Jangan sampai akibat kelalaian atau kepentingan pribadi merusak citra Dinas Pertanian dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur Kami sebagai salah satu organisasi yang bergerak di bidang media Kabupaten Lampung Timur untuk ikut serta membantu pemerintah untuk mengawasi program Pupuk Subsidi ini agar dapat berjalan dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya perihal tersebut maka selaku tim dari media ini meminta kepada kepala dinas pertanian Lampung Timur dan kepada distributor serta kepada aph agar segera turun menggocek ke bawah terkait perihal ini dan jika benar mohon segera ditindak tegas oknum pengecer Suyadi ini.tutupnya
(Tim)






